Beranda | Artikel
Bersumpah Dengan Nama Nabi
Kamis, 14 November 2024

Pertanyaan: Sebagian orang terbiasa bersumpah dengan Nabi ﷺ . Hal ini seperti menjadi hal yang lumrah dan biasa bagi mereka. Dan mereka tidak mempunyai keyakinan tertentu dalam sumpahnya tersebut. Apa hukum dari hal tersebut?

Jawaban: Bersumpah dengan nama Nabi ﷺ atau makhluk lain adalah kemungkaran yang besar. Itu termasuk hal haram yang termasuk syirik. Tidak boleh bagi seseorang untuk bersumpah, kecuali dengan Allâh saja. Imam Ibnu Abdil Barr telah menghikayatkan adanya ijmak: bahwa tidak boleh bersumpah dengan selain Allâh. Telah sahih hadits-hadits dari Rasûlullâh ﷺ tentang larangan hal tersebut. Dan bahwa itu termasuk bentuk syirik. Sebagaimana dalam Shahihain dari Nabi ﷺ :

إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوْا بِآبَائِكُمْ فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ وَإِلَّا فَلْيَصْمُتْ

Sesungguhnya Allâh melarang kalian dari bersumpah dengan nenek moyang kalian. Barangsiapa yang bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan (nama) Allâh. Kalau tidak, hendaklah ia diam. (HR. Al-Bukhari dalam al-Manaqib, Muslim dalam al Aiman). Dalam lafazh lain: Janganlah ia bersumpah, kecuali dengan (nama) Allâh.

Abu Daud dan at-Turmudzi juga meriwayatkan dengan sanad shahih dari Nabi ﷺ , Beliau bersabda:

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللِّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ

Barangsiapa yang bersumpah dengan selain nama Allâh, sungguh ia telah kufur atau syirik. (HR. at Turmudzi dalam an-Nudzur wal Aimân).

Telah shahih juga dari Beliau ﷺ :

مَنْ حَلَفَ بِالأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا

Barangsiapa yang bersumpah dengan amanah, maka ia bukan golongan kami. (HR. Abu Daud dalam al Aiman wa an-Nudzûr).

Hadits-hadits dalam masalah ini cukup banyak dan sudah diketahui. Yang wajib atas kaum Muslimin adalah agar mereka tidak bersumpah kecuali dengan nama Allâh saja. Dan tidak boleh bagi seseorang untuk bersumpah dengan selain nama Allâh عزوجل ; apapun itu. Berdasarkan hadits hadits yang telah disebutkan dan juga hadits-hadits lain. Orang yang terbiasa melakukannya, agar ia berhati-hati (agar jangan sampai mengulanginya). Juga agar memperingatkan keluarganya dan teman-temannya serta lainnya dari hal tersebut. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

 مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فِبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ

Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya ia rubah dengan tangannya. Bila ia tidak mampu, maka dengan lidahnya. Kalaupun tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itu adalah iman yang paling lemah. (HR. Muslim).

Bersumpah dengan selain nama Allâh عزوجل termasuk syirik kecil. Berdasarkan hadits yang telah lalu. Bisa juga menjadi syirik besar bila dalam hati orang yang bersumpah ada keyakinan bahwa dzat yang dijadikan sumpah tersebut berhak mendapatkan pengagungan seperti halnya pengagungan terhadap Allâh. Atau meyakini ia boleh untuk disembah bersama dengan Allâh; atau keyakinan kufur lain semacamnya.

Kita memohon kepada Allâh عزوجل agar menganugerahkan keselamatan dari hal itu semua kepada semua kaum Muslimin. Dan agar memberikan pemahaman dalam agama kepada mereka. Serta diselamatkan dari hal-hal yang mengundang murka-Nya. Sesungguhnya Allâh Maha mendengar lagi dekat.

Syaikh Bin Baz. (Fatawa Ulama al-Balad al Haram 722).

Majalah As-Sunnah EDISI 07 / TAHUN XXIV / 1442 H / 2020 M


Artikel asli: https://majalahassunnah.net/fatawa/bersumpah-dengan-nama-nabi/